PEMERINTAH Kota Lubuklinggau melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan SK Walikota tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada seluruh OPD di lingkungan pemerintah kota Lubuklinggau. Kamis (12/10/2017).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat op room dayang torek dipimpin langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Erwin Armeidi dihadiri Kabid Data dan Informasi Publik, Febrio Fadilah, Kabid Persandian, M Yunus, Kasi Tata Kelola dan Operasional Persandian, Adi Syafrizal, Kabid Telematika Karel, dan seluruh OPD di Kota Lubuklinggau.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan tentang informasi apa saja pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang wajid disediakan dan diumumkan dan informasi yang dikecualikan.
Adapun informasi yang dikecualikan ada 10 informasi yakni informasi yang Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum, Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara, Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia, Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional, Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri, Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang, Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi, Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Erwin Armeidi menerangkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut bertujuan untuk mengelola pelayanan informasi yang berkualitas diseluruh Kota Lubuklinggau diantaranya yakni menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi masyarakat. Kemudian, meningkatkan peran aktif masyarakat, mengetahui alasan kebijakan publik, mengembangkan ilmu pengetahuan.
âSesuai dengan, undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Seluruh OPD diharuskan membentuk PPID pembantu dan melaksanakan pelayanan pemberian informasi publik melalui aplikasi PPID yg diberikan oleh Kemendagri yang terintegrasi dengan website pemerintah Kota Lubuklinggau,â jelasnya.
Dalam ketentuannya, informasi ini sudah diatur secara jelas berbagai informasi disampaikan dan juga yang dikecualikan. Kemudian nantinya, disetiap OPD diminta untuk memiliki admin khusus untuk penyampai informasi kepada publik.
Sementara itu, Kabid Data dan Informasi Publik selaku PPID utama, Febrio Fadilah menerangkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) tingkat Kota Lubuklinggau.
Dinas Kominfo sebagai pengelolanya saat ini yang telah memili SK PPID sejak 3 Juli 2017. Jadi setiap badan publik memberikan informasi disediakan dan diumumkan, berkala serta merta dan setiap saat. Kemudian yang dikecualikan yakni rahasia negara, bisnis pribadi dan jabatan. (Siti)